Undang-undang penataan ruang no.26 tahun 2007 merupakan hasil transformasi
dari undang-undang penataan ruang no.24 tahun 1992 yang memiliki banyak kelemahan
khususnya dalam regulasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. Penegasan substansi materi perencanaan pada UU
Penataan Ruang no.26 tahun 2007 menekankan pada isu lingkungan, mitigasi
bencana serta penambahan cakupan penataan ruang yang memasukkan “ruang dalam
bumi” sebagai bagian dalam penataan ruang.
Sumber : http://www.istockphoto.com
Aturan dan ketentuan yang menjadi tugas pokok penyelenggara tata
ruang untuk melestarikan lingkungan perkotaan adalah mewujudkan RTH 30% untuk
daerah perkotaan. RTH 30% memiliki tujuan untuk memperbanyak daerah resapan
air, sehingga suatu kota tidak terkena dampak banjir akibat kurangnya daerah
resapan air. RTH 30% juga dimaksudkan untuk menjaga kualitas air bersih bagi
penduduk warga kota, mengurangi polusi udara melalui tanaman pengisap debu dan
menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat bagi warga kota. Lingkungan yang
sehat mampu mengurangi tingkat stres warga kota akibat kondisi kota yang sudah
tidak nyaman untuk bertempat tinggal.
Sumber : http://www.istockphoto.com
London Sky from Primrose Hill
Perwujudan lingkungan perkotaan yang sangat kondusif dari segi
kenyamanan, dan kesehatan telah dilaksanakan di negara Singapura. Negara
Singapura memiliki aturan yang cukup ketat terhadap pembangunan diatas lahan
milik pemerintah. Semua jenis bangunan yang terbangun telah diatur dan
direncanakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat oleh lembaga otoritas
pemerintah Singapura yang menangani permasalahan kota yakni Urban Redevelopment
Authority (URA). Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah tidak bisa berbuat
seenaknya dalam mengeluarkan dan dan memberi izin penggunaan lahan bagi pihak
swasta apalagi masyarakat untuk mendirikan bangunan diluar ketentuan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah Singapura. Bahkan saat ini pemerintah Singapura
telah menerapkan Zoning Regulation sebagai instrumen dalam pengendalian
pemanfaatan ruang.
Keberhasilan pemerintah Singapura dalam mewujudkan RTH kota dan
pengendalian pemanfaatan ruang melalui zoning regullation bisa saja menjadi
bahan perbandingan bagi kota-kota di Indonesia dengan memahami potensi dan kendala
kota terlebih dahulu. Solusi untuk pemecahan permasalahan kota di Indonesia
belum tentu sama dengan kota lain, mengingat sumber daya dan kondisi alam serta
perilaku setiap warga kota memiliki keragaman dan cara pandang yang berbeda
melihat perkembangan kotanya merupakan tanggung jawab bersama pemerintah,
swasta dan masyarakat. Oleh karena itu dalam rencana tata ruang setiap
daerah/kab/kota hendaknya menyesuaikan dengan kondisi wilayah setempat, format
dokumen perencanaan yang ada selama ini hampir sama dengan semua daerah di
Indonesia. Sehingga kita tidak mampu menemukan permasalahan utama daerah
tersebut, akibatnya banyak rencana bersifat normatif dan sulit
diimplementasikan.
0 komentar:
Posting Komentar