Rekomendasi Hari Ini

Kamis, 11 April 2013

Pesan hati melalui air mata

Jatuh berurai...butiran itu
Tangiskah?
Hati yang luruh, tersesat, membisu,..
seperti pohon yang merangas, hawa mengganas..
tak pernah tahu, tak saling mengenal..
atau memang itu bukan tangisan?
kau kembali kebingungan...
itulah Hati..selalu kebingungan...
terkadang pesan hati tak pernah tersampaikan
jauh tersesat, tertelungkup
tak tergapai pikiran
dan kembali air mata meyampaikan pesannya
jatuh berurai...sekali lagi...


















Ilustrasi:istockphoto.com

Jangan Malas untuk Jujur (Sorot Plagiat)


Mengutip kata-kata yang telah dipublikasikan seseorang dalam penelitian terdahulu atau yang dikenal dengan istilah plagiat ternyata masih banyak kita jumpai dalam dunia pendidikan. Skripsi, thesis dan disertasi yang menjadi sebuah tolak ukur dalam pengembangan sebuah ilmu pengetahuan yang diapresiasi dalam bentuk penelitian mulai kehilangan nilai-nilai yang menjunjung tinggi sebuah hasil penelitian yang bersifat orisinil, terbaru dan bermanfaat. Permasalahannya sepele karena mereka yang mengaku sebagai “peneliti” malas untuk jujur. Jujur yang dimaksud adalah kerendahan hati untuk mengakui sebuah karya sebelumnya atau karya terdahulu dengan melampirkan sumber kutipan kemudian melakukan penyusunan kembali kalimat yang dikutip sesuai kalimat peneliti sendiri tanpa mengurangi makna dan maksud kutipan peneliti terdahulu.
Kita bisa menyimak contoh berikut:

“Setelah masa kemerdekaan Indonesia, pemerintah Indonesia mengadakan peraturan penataan ruang sebagai keberlanjutan dari ketentuan peraturan yang berlaku (SVO dan SVV) dengan mengeluarkan berbagai produk peraturan yang bersifat parsial tata ruang ke dalam Peraturan Dalam Negeri dan Keputusan Presiden”.

Kemudian ditulis kembali tanpa mengurangi makna dari gagasan atau pendapat sebelumnya:

SVO adalah Ordonasi Pembentukan Kota Stadsvorming Ordonanti SVO (Staatsblad 1948 no.168) merupakan peraturan perundang-undangan yang digunakan oleh pemerintah Belanda, kemudian oleh pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan penataan ruang yang dituangkan dalam uu penataan ruang karena SVO hanya berlaku dan sesuai pada kondisi kota pada saat itu, Nama,Tahun : Hal.

Berbagai kemudahan sistem informasi saat ini telah disalahgunakan dengan semakin mudahnya para pengakses untuk memperoleh berbagai informasi mengenai hasil penelitian, jurnal dan sumber informasi lainnya. Dampaknya adalah rendahnya keinginan untuk mencari sumber melalui buku dan berfikir lebih ktitis. Peneliti dituntut untuk menghindari plagiat agar penelitian tersebut dapat menjamin akurasi, keaslian dan mengandung pembaharuan yang memberi manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, masyarakat dan generasi muda yang berkecimpung pada bidang terkait.  Semakin tingginya angka plagiasi hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas penelitian yang dihasilkan masih rendah. 

Upaya pengembangan ilmu pengetahuan membutuhkan hasil penelitian yang berkualitas dan memiliki unsur pembaruan di dalamnya. Sangat disayangkan apabila penelitian yang dilakukan tidak memiliki manfaat sama  sekali. Hal ini semakin diperburuk dengan banyaknya pamflet yang tersebar di beberapa dinding bangunan publik, tiang listrik yang menawarkan jasa penyelesaian skripsi bahkan tesis. Bagaimana bisa sebuah penelitian dapat diperjualbelikan seperti menjual barang dipasar loak?. Bagaimana bangsa ini mampu menciptakan peneliti handal dan profesional jika hasil penelitian mahasiswa dikerjakan oleh “biro jasa” seperti itu. Penekananya ada pada mahasiswa dan peneliti itu sendiri, selama penelitian masih menjadi sebuah karya “masterpiece” sang peneliti maka kita telah turut berpartisipasi meningkatkan kualitas penelitian di Indonesia. Hindari plagiat dan biro jasa skripsi serta tesis.


Dilema Lapak PKL dan Rumah Sakit ("Dua Sardjito")


Hiruk pikuk mulai meramaikan kawasan kompleks Rumah Sakit Umum Sardjito tepat pukul 05.00 pagi. Setiap hari koridor jalan Sardjito diramaikan oleh aktivitas pedagang kaki lima yang berjualan tepat di depan Rumah Sakit Umum Sardjito Kompleks Kampus Universitas Gadjah Mada. Aktivitas berdagang ini berlangsung setiap hari, keberadaan PKL Sardjito sangat memudahkan pengunjung rumah sakit untuk mencari warung makan, atau menjadi tempat bersantai setelah menjenguk pasien.

Jenis dagangan yang dijual pun beragam, terdiri dari makanan dan minuman ringan yang cukup variatif. Cukup menarik, karena lokasi PKL Sardjito ini terletak persis di depan RSU Sardjito. Setiap hari aktivitas dan pergerakan kendaraan cukup tinggi di sekitar kompleks Rumah Sakit Sardjito, kondisi ini semakin diramaikan dengan keberadaan PKL sehingga pada jam tertentu terjadi penumpukan kendaraan di sepanjang koridor jalan Sardjito. Penumpukan Kendaraan sekitar Rumah Sakit Sardjito tentu sangat mempengaruhi kinerja pelayanan pihak rumah sakit ataupun pihak keluarga pasien yang harus segera membutuhkan pertolongan.

Pihak UGM sendiri telah melakukan berbagai penertiban lapak PKL melalui kebijakan relokasi PKL ke kawasan lain. Relokasi PKL diharapkan mampu mengurangi penumpukan kendaraan yang terjadi setiap hari di kawasan Sardjito. Hal penting yang menjadi permasalahan keberadaan PKL adalah ketika terjadi penumpukan kendaraan maka kualitas udara semakin kotor dan tercemar. Permasalahan berikutnya adalah masalah kebersihan, keberadaan PKL menambah jumlah timbulan sampah, selain itu limbah cair hasil pencucian yang digunakan untuk mencuci peralatan makan tidak memiliki saluran pembuangan untuk mengalirkan limbah tersebut.

Masalah lain yang cukup pelik adalah masalah sosial yang ditimbulkan jika relokasi PKL benar-benar diberlakukan oleh pihak UGM. Sebagian besar pedagang yang berjualan tidak memiliki mata pencaharian lain selain berdagang. Kekhawatiran pedagang kaki lima jika dipindahkan ke tempat lain cukup beralasan. Pedagang khawatir tempat baru yang disediakan oleh pihak pemerintah dan kerjasama dengan UGM justru mematikan usaha berdagang yang telah dirintis sejak lama. Keberadaan PKL Sardjito yang menggunakan trotoar di sepanjang jalan Sardjito memang cukup strategis untuk “mencegat” pengendara motor ataupun pengunjung pasien sardjito.

Kompleksitas permasalahan yang menghambat terlaksananya kebijakan pihak UGM untuk merelokasi pedagang kaki lima belum mampu diselesaikan selama bertahun-tahun. Berdasarkan hasil wawancara dengan wakil ketua paguyuban PKL Sardjito, sampai saat ini pihak UGM belum membuka jalan untuk berdialog dengan pihak PKL Sardjito guna menemukan jalan keluar bagi kemaslahatan semua pihak tanpa ada pihak yang dirugikan melalui kebijakan tersebut.

Solusi tunggal tidak dapat digunakan dalam menyelesaikan masalah keberadaan PKL Sardjito dengan pihak UGM. Memerlukan pendekatan masyarakat dan gaya komunikasi “blusukan” seperti yang pernah dilakukan oleh mantan Walikota Solo, Jokowi. Melalui komunikasi “blusukan” menyapa langsung pedagang dan berbaur bersama, ternyata cukup efektif untuk membangun rasa kepercayaan antara pedagang dan pemerintah dalam mensukseskan kebijakan Jokowi untuk merelokasi PKL di kota Solo.

Selama ini situasi komunikasi yang terbagun adalah suatu kondisi yang menganggap keberadaan PKL sebagai “klien” yang tidak tahu apa-apa, sedangkan pihak UGM dan pemerintah sebagai pihak “professional” yang paling tahu solusi atas permasalahan yang terjadi. Situasi komunikasi yang terbangun seperti ini akhirnya melahirkan kebijakan satu arah tanpa melibatkan partisipasi dari kalangan PKL Sardjito. Pemertintah dan pihak UGM bisa saja tidak memidahkan lokasi pedagang PKL, melalui pemerintah, alternatif yang ditawarkan berupa penataan lapak PKL dengan menyediakan gerobak khusus, menyediakan lahan parkir dengan memaksimalkan luas lahan yang tersedia. Sedangkan dari pihak UGM sendiri, mahasiswa kedokteran melakukan kerjasama dengan pedagang untuk sosialisasi peningkatan mutu jajanan melalui pemberdayaan PKL untuk menyediakan makanan sehat dan mengutamakan kebersihan. 

Sekali lagi tidak ada solusi tunggal untuk menyelesaikan masalah pedagang kaki lima dan pihak UGM, memerlukan pendekatan kemasyarakatan, dengan tidak lagi menganggap bahwa keberadaan PKL sebagai sumber masalah sehingga harus “disingkirkan”, melainkan memandang keberadaan PKL sebagai bagian dalam sistem kehidupan sosial, saling terkait satu sama lain serta memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup sama dengan profesi lain yang juga menjalankan fungsinya untuk menunaikan tanggung jawab sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.


Popular